Luwuk – Jual Narkoba di Luwuk, Pemuda Asal Balut Dibekuk Polisi. Jual narkoba jenis sabu di wilayah Luwuk Banggai selama ini, seorang oknum pemuda asal Banggai Laut (Balut) akhirnya dibekuk Polisi.
Pelaku berinisial AB alias E, usia 24 tahun, diketahui merupakan oknum warga Kecamatan Tinangkung, ditangkap pada Minggu 12 Oktober 2025.
Dari rilis huma Polres Banggai disebtkan jika Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AB alias E (24), yang merupakan warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Ungkap kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Banggai dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, menjelaskan bahwa AB diamankan pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.
DI diduga kuat melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu. “Dari tangannya, kami mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu terbungkus lakban warna kuning. Dari interogasi awal, AB mengaku masih menyimpan sabu dikamar kos temannya,” ungkap AKP Hasanuddin.
Dikamar kos tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali 1 sachet sabu, timbangan digital, sebuah sendok terbuat dari sedotan, 3 pack plastic bening, dan sebuah taperware kecil.
“Total berat sabu yang diamankan 1,36 gram. Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang identitasnya sudah kami kantongi,” lanjut Kasat.
Baca Juga : Andhika Amir Reses ke BRI Cabang Palu, Soroti Serapan Anggaran

Penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian yang melaporkan bahwa adanya pengiriman paket dari Kota Palu yang diduga berisi Narkotika tujuan Kota Luwuk. “Paket ini dikirim melalui salah satu agen rental mobil di Jalan Ir. Soekarno, Luwuk,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur.
Berkat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menunggu paket tersebut dijemput di agen rental.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Banggai dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika,” tutupnya.





